> >

Bisa lewat HP, Begini Cara Membuat Paspor Online Pakai Aplikasi M-Paspor

Humaniora | 10 Juli 2024, 19:09 WIB
Ilustrasi paspor Republik Indonesia. (Sumber: Kemenkumham RI)

3. Setelah pembuatan akun berhasil, Anda akan menemukan pilihan layanan untuk pembuatan paspor baru atau penggantian.

4. Anda dapat memilih antara layanan reguler atau percepatan, tergantung kebutuhan Anda.

5. Pilih lokasi Kantor Imigrasi terdekat atau yang paling nyaman bagi Anda untuk melakukan proses verifikasi, pemotretan, dan wawancara.

6. Isi formulir aplikasi dengan lengkap, termasuk data pribadi, alamat, dan informasi lain yang diperlukan. Pastikan semua data yang Anda masukkan benar dan akurat.

Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Paspor Lama jika Anda sudah pernah memiliki paspor sebelumnya.

Pastikan dokumen yang diunggah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

7. Tentukan tanggal kunjungan ke Kantor Imigrasi untuk proses verifikasi dan wawancara. Pastikan Anda memilih tanggal yang paling sesuai dengan jadwal Anda.

8. Setelah semua langkah selesai, Anda akan mendapatkan kode billing untuk pembayaran. Lakukan pembayaran melalui m-banking, e-commerce, atau di minimarket terdekat dalam waktu maksimal 2 jam setelah kode diterima.

Dengan mengikuti panduan ini, proses pengurusan paspor Anda akan menjadi lebih sederhana dan dapat dilakukan dengan cepat.

Baca Juga: Kemenkes Sebut Tingkat Candu Judi Online Seperti Zat Adiktif, Sebabkan Gangguan Mental

Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU