> >

Soal Vonis Bebas Eks Bupati Langkat, Kejagung Bakal Ajukan Kasasi

Hukum | 10 Juli 2024, 18:10 WIB
Foto arsip. eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Kejagung memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Terbit dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Sumber: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA.)

Majelis hakim PN Stabat menyatakan Terbit tidak terbukti melakukan TPPO, sebagaimana dakwaan JPU.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah seperti dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, ketiga, keempat, kelima serta keenam," kata majelis hakim yang diketuai Andriansyah saat membacakan amar putusan, Senin.

Hakim memerintahkan agar Terbit dibebaskan dari semua dakwaan.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," ujarnya.

Baca Juga: Sorotan Komnas HAM atas Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara


TERBARU