Soal Vonis Bebas Eks Bupati Langkat, Kejagung Bakal Ajukan Kasasi
Hukum | 10 Juli 2024, 18:10 WIBMajelis hakim PN Stabat menyatakan Terbit tidak terbukti melakukan TPPO, sebagaimana dakwaan JPU.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah seperti dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, ketiga, keempat, kelima serta keenam," kata majelis hakim yang diketuai Andriansyah saat membacakan amar putusan, Senin.
Hakim memerintahkan agar Terbit dibebaskan dari semua dakwaan.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," ujarnya.
Baca Juga: Sorotan Komnas HAM atas Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara