KPK Lakukan Penggeledahan di Jawa Timur terkait Pengembangan Kasus Dana Hibah
Hukum | 10 Juli 2024, 17:13 WIBSahat terbukti menerima suap dari dua terdakwa sebelumnya, yakni Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid, yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas.
Suap yang dimaksud berupa ijon fee dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.
Adapun total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.
Baca Juga: Ditanya Soal Harun Masiku di Jakarta, KPK Akui Masih Tak Tahu Titik Pastinya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com