Resmi! Jokowi Berhentikan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari dari KPU Buntut Kasus Asusila
Peristiwa | 10 Juli 2024, 15:38 WIB"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.
Dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU.
Di sisi lain, KPU telah menindaklanjuti putusan itu dengan menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU.
Penunjukan Afifuddin menjadi Plt Ketua KPU dilakukan setelah pimpinan KPU menggelar rapat pleno pada Kamis (4/7).
"Kami memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) dari Komisi Pemilihan Umum," kata Anggota KPU RI August Mellaz di kantor KPU RI, Kamis.
Baca Juga: KPU Harus Kembalikan Kredibilitasnya Buntut Kasus Hasyim Asy'ari yang Lakukan Tindak Asusila
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV