> >

Jadi Korban Salah Tangkap, Pegi Setiawan Beri Pesan untuk Polda Jabar: Semoga Lebih Hati-Hati Lagi

Peristiwa | 10 Juli 2024, 14:26 WIB
Pegi Setiawan diwawancarai Jurnalis Kompas TV Maryo Anugerah Sarong, Rabu (10/7/2024) (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Baca Juga: Ronny Sebut KPK Langgar Ruang Private: Intimidasi Pengacara PDIP Donny di Depan Anak dan Istrinya

Kemudian, Pegi Setiawan mengajukan praperadilan penangkapan dirinya melalui kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Bandung. Hasilnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

 

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU