> >

Hakim Putus Bebas Terbit Perangin di Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM: Ini Potensi Langgar HAM

Hukum | 9 Juli 2024, 13:32 WIB
Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) Komisi Nasional HAM, Anis Hidayah, berbicara pada jumpa pers pernyataan sikap Komnas HAM atas penangkapan dan penahanan aktivis penolak tambang Tumpang Pitu, Heru Budiawan atau Budi Pego, yang digelar secara daring, Minggu (26/3/2023). (Sumber: Gilang Galiartha/Antara)

Dalam kasus ini, menurut Anis, jaksa sudah menuntut tinggi mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dengan hukuman 14 tahun penjara dan restitusi Rp2,3 miliar.

“Tetapi dengan putusnya perkara ini bebas bagi apa Bupati (Langkat) maka kemudian tentu restitusi itu kemudian tidak diputuskan oleh Hakim,” kata Anis.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU