Hakim Putus Bebas Terbit Perangin di Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM: Ini Potensi Langgar HAM
Hukum | 9 Juli 2024, 13:32 WIBDalam kasus ini, menurut Anis, jaksa sudah menuntut tinggi mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dengan hukuman 14 tahun penjara dan restitusi Rp2,3 miliar.
“Tetapi dengan putusnya perkara ini bebas bagi apa Bupati (Langkat) maka kemudian tentu restitusi itu kemudian tidak diputuskan oleh Hakim,” kata Anis.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV