Pegi Setiawan: Polda Jabar Menghancurkan Nama Baik dan Masa Depan Saya dan Keluarga
Peristiwa | 9 Juli 2024, 11:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pegi Setiawan sebut penyidik Polda Jawa Barat telah menghancurkan nama baik dan masa depannya lantaran telah menuduh dirinya sebagai pembunuh dan pemerkosa dalam kasus Vina Cirebon.
Hal itu disampaikan oleh Pegi Setiawan dalam wawancaranya dengan Jurnalis Kompas TV Adisty Larasati di Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (9/7/2024).
“Mereka itu menghancurkan nama baik saya, menghancurkan masa depan saya, menghancurkan nama baik keluarga saya,” ucap Pegi.
Maka itu, Pegi mengaku berani berbicara secara spontan di depan wartawan saat Polda Jawa Barat mengumumkannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina-Eky di Cirebon pada 2016.
“Itu membuat hati nurani saya jadi semakin menggebu-gebu untuk pengungkapan kebenaran sebenarnya,” ujar Pegi.
Baca Juga: Pegi Setiawan Sempat Dipertemukan Sosok Ini oleh Penyidik Polda Jabar
Pegi menuturkan, dirinya bukan tidak menyampaikan kepada penyidik Polda Jawa Barat bahwa dirinya bukanlah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina. Namun, kata Pegi, penyidik Polda Jawa Barat tidak mau mendengarkan keterangannya ketika itu.
“Sedari awal yang sudah saya bilang, seperti banyaknya saya katakan dari awal, bahwa saya keyakinan hati saya, keyakinan diri saya bahwa saya sama sekali tidak pernah melakukan kejahatan sekejam itu dan saya tidak pernah sama sekali punya pikiran menyakiti seseorang, dan bahkan apalagi membunuh dan memperkosa, perbuatan itu sangat keji buat saya,” kata Pegi.
“Jadi saya merasa hati nurani saya tidak terima karena saya dituduh melakukan kejahatan seperti itu, dan keluarga saya dilibatkan.”
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina yang terjadi di tahun 2016 muncul ke ruang publik setelah difilmkan. Ternyata selain 8 orang yang dihukum, ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang sebagaimana bunyi putusannya belum juga ditangkap hingga 2024.
Baca Juga: Cerita Pegi Setiawan saat Dirinya Ditangkap: Surat Penangkapan Itu Tidak Ada
Sehingga publik memberikan sorotan dan perhatian kepada pihak kepolisian untuk bisa menangkap 3 pelaku lainnya.
Tiba-tiba di akhir Mei 2024, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan dan menyatakannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina-Eky. Merasa tidak bersalah, Pegi Setiawan berani menyampaikan pernyataan dirinya tidak bersalah di sela rilis yang disampaikan Polda Jawa Barat.
Kemudian, Pegi Setiawan mengajukan praperadilan penangkapan dirinya melalui kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Bandung. Hasilnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV