> >

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Berencana Ajukan Gugatan Ganti Rugi pada Polda Jabar

Hukum | 9 Juli 2024, 07:28 WIB
Pegi Setiawan (tengah) saat memberikan keterangan pers usai bebas dari tahanan di Polda Jabar, Senin (8/7/2024). (Sumber: Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama.)

Toni juga menuntut agar pihak Polda Jabar segera mengumumkan status Pegi yang bukan lagi tersangka, sebagaimana amar putusan hakim PN Bandung, yakni "memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala”.

"Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka,” ujar Toni.

Baca Juga: Usai Bebas, Pegi Setiawan: Saya Sangat Bahagia

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Pegi Setiawan dinyatakan harus bebaskan dari penahanan sebab penetapan tersangkanya oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinyatakan tidak sah.

Pegi pun sudah resmi keluar dari rumah tahanan Polda Jawa Barat pada Senin (8/7/2024) pukul 21.39 WIB dijemput keluarga dan 22 kuasa hukumnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU