> >

Bebas dari Tahanan, Pegi Setiawan Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi dan Prabowo

Hukum | 8 Juli 2024, 23:06 WIB
Pegi Setiawan (baju kuning) usai bebas dari tahanan, Senin (8/7/2024) malam. Pegi Setiawan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presidan Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

"Di sini seperi biasa ibadah paling, terus sehari-hari tidur, makan tidur, makan," ucapnya.

Adapun dalam kasus ini, Pegi Setiawan ditangkap oleh Polda Jabar karena diduga sebagai pelaku DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky, bernama Pegi alias Perong.  

Usai ditangkap, Polda Jabar kemudian menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus tersebut.

Meski demikian, Pegi Setiawan membantah bahwa dirinya pelaku pembunuhan Vina dan Eky, dan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar tersebut.

Gugatan praperadilan Pegi Setiawan pun diajukan pada 11 Juni 2024 dan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan yang digelar Senin (8/7) pagi, Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan Pegi Setiawan terhadap termohon, Polda Jabar.

Dalam point putusan praperadilan, Hakim menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebobn 2016 silam, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, Hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas, Ibunda Vina: Hormati Putusan Pengadilan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU