Pegi Setiawan Resmi Bebas dari Tahanan, Ucapkan Terima Kasih kepada Netizen
Hukum | 8 Juli 2024, 22:00 WIBDalam putusan praperadilan tersebut, hakim menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sah dan batal demi hukum.
Polda Jabar diminta untuk menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Pegi.
Hakim juga memerintahkan kepada Polda Jabar untuk memulihkan hak Pegi dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.
Baca Juga: Kapolri soal Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV