> >

Mundur hingga Juli atau Agustus, Berikut Syarat Baru Daftar CPNS dan PPPK 2024

Humaniora | 9 Juli 2024, 03:00 WIB
Ilustrasi ujian CPNS-PPPK 2023. Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa seleksi CPNS dan PPPK akan diundur hingga Juli atau Agustus 2024. (Sumber: Kompas.com)

Calon pelamar juga perlu memahami syarat pendaftaran untuk seleksi CPNS dan PPPK 2024. Berikut syarat-syarat pendaftaran yang tercantum dalam peraturan terkait:

Syarat Pendaftaran CPNS:

  • Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS:
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
  • Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Syarat Pendaftaran PPPK:

Sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK:

  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

Baca Juga: Tahun Ajaran Baru Segera Datang, Perajin Replika Garuda Pancasila di Sukoharjo Banjir Pesanan

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU