Mundur hingga Juli atau Agustus, Berikut Syarat Baru Daftar CPNS dan PPPK 2024
Humaniora | 9 Juli 2024, 03:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa seleksi CPNS dan PPPK akan diundur hingga Juli atau Agustus 2024. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers terkait pengadaan ASN 2024.
"Juli-Agustus, ya," ujar Azwar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (1/7/2024).
Adapun Pemerintah telah menetapkan sebanyak 1.289.824 posisi untuk CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang terbagi menjadi 427.650 formasi untuk instansi pusat dan 862.174 formasi untuk instansi daerah.
Sebanyak 71.643 formasi akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan rincian 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK.
Untuk mempersiapkan seleksi tahun 2024, calon pelamar perlu mengetahui dokumen persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK.
Dokumen Pendaftaran CPNS 2024
Berdasarkan pelaksanaan seleksi CPNS 2023, calon pelamar CPNS dan PPPK diharuskan melampirkan dokumen persyaratan sesuai dengan formasi dan instansi yang dipilih.
Baca Juga: 6 Tersangka Joki CPNS Kejaksaan Jalani Sidang Perdana
Mengacu pada pelaksanaan seleksi CPNS 2023, berikut adalah daftar dokumen yang perlu dilampirkan oleh calon pelamar CPNS dan PPPK sesuai formasi dan instansi yang dipilih:
- Pasfoto berlatar belakang merah, ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
- Swafoto, ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
- Kartu Tanda Penduduk (KTP), ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
- Ijazah, ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf
- Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR), ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf
- Transkrip nilai, ukuran maksimal 500 Kb dengan format pdf
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis formasi dan instansi yang dilamar
- Dokumen tersebut harus dipindai dan diunggah ke laman SSCASN saat melakukan pendaftaran.
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV