> >

Kapolri soal Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim: Kita Hormati Putusan Pengadilan

Hukum | 8 Juli 2024, 19:37 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri secara langsung kegiatan bakti kesehatan dan bakti sosial di Jawa Timur, Kamis (28/12/2023). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons terkait putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. (Sumber: Dokumentasi Polri )

Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk membebaskan Pegi Setetiawan dari tahanan.

Untuk mengetahui lebih jelasnya, berikut sembilan point putusan praperadilan Pegi Setiawan:

Satu, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polisi Daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Empat, menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 (atas nama Pegi Setiawan) batal demi hukum.

Lima, menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

Enam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon.

Tujuh, memerintahkan kepada termohon (Polda Jawa Barat) untuk melepaskan pemohon (Pegi Setiawan) dari tahanan.

Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat nya seperti sedia kala.

Sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Polda Jabar Tak Langsung Bebaskan Pegi Setiawan, Mau Gelar Perkara Dahulu

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU