Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Bareskrim bakal Evaluasi Penyidik
Hukum | 8 Juli 2024, 16:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri angkat bicara terkait hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan putusan tersebut akan dijadikan bahan evaluasi terhadap kerja para penyidik serta proses penyidikan di Polda Jawa Barat (Jabar).
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," kata Brigjen Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Meski demikian, pada prinsipnya, kata ia, Polri akan mematuhi putusan praperadilan Pegi Setiawa oleh PN Bandung.
"Namun pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas (Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko), kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," ujarnya. Dipantau dari Breaking News KompasTV.
Dalam kesempatan itu, Brigjen Djuhandani juga turut menyoroti terkait adanya aspek formil dalam proses penetapan tersangka Pegi Setiawan yang tidak dipenuhi penyidik Polda Jabar, hal itu sebagaimana putusan hakim tunggal PN Bandung dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.
"Apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat dulu. Melihat sejauh mana proses yang ada. Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan," jelasnya
"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil-formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik."
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Desak Penyidik yang Tangani Kasus Pegi Dijatuhkan Sanksi
Lebih lanjut, ia pun menegaskan bahwa pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam masih akan terus ditangani Polda Jabar.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap termohon, Polda Jabar, Senin (8/7).
Dalam point putusan praperadilan Pegi, diantaranya, Hakim Eman menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebobn 2016 silam, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu, Hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
Pada poin putusannya, Hakim juga memerintahkan kepada Polda Jawa Barat membebaskan Pegi Setiawan dari seluruh sangkaan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Memerintahkan kepada termohon (Polda Jawa Barat) untuk melepaskan pemohon (Pegi Setiawan) dari tahanan," ujar hakim dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7).
Baca Juga: Polda Jabar soal Kapan Pegi Setiawan Dibebaskan: Sesegera Mungkin Kami Penuhi Sesuai Putusan Hakim
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV