Pegi Setiawan Bebas, Berikut 9 Poin Putusan Hakim Eman Sulaeman
Hukum | 8 Juli 2024, 11:34 WIBDelapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat nya seperti sedia kala.
Sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara.
Baca Juga: Perintah Hakim ke Polda Jabar: Bebaskan Pegi Setiawan, Pulihkan Martabatnya Seperti Sedia Kala
“Demikianlah diputus pada hari ini, Senin tanggal 8 Juli 2024 oleh Eman Sulaeman sebagai hakim Tunggal berdasarkan ketetapan ketua pengadilan, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” ucap Hakim Eman Sulaeman.
“Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV