> >

Hakim Eman Putuskan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

Hukum | 8 Juli 2024, 10:00 WIB
Seorang saksi menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Pegi Setiawan saat dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). Hari ini, Senin (8/8), hakim akan membacakan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan. (Sumber: TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Eman kemudian menekankan bahwa putusan praperadilan terhadap Pegi Setiawan yang dibacakan hari ini merupakan putusan terbaik bagi seluruh pihak.

Baca Juga: Respons Mahfud soal Komisioner KPU Diduga Pakai Mobil Mewah dan Jet hingga Nikmati Fasilitas Asusila

“Saya akan memberikan putusan yang terbaik. Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia,” ujarnya.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan pada 11 Juni 2024, terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU