Sidang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Tersangka Kasus Vina Cirebon Digelar Hari Ini
Hukum | 8 Juli 2024, 05:00 WIBKuasa Hukum Yakin Pegi Bakal Bebas
Sementara itu, Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani meyakini kliennya bisa bebas melalui gugatan sidang praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Keyakinan tersebut didasari atas kejanggalan-kejanggalan Polda Jabar dalam penangkapan, penetapan tersangka, hingga penggeledahan di rumah Pegi Setiawan.
"Saya yakin Pegi bisa bebas. Karena banyak kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan Polda Jabar, terutama SOP yang tidak dilakukan oleh Polda Jabar," ujarnya, di Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (7/7).
Ia juga menyoroti terkait bukti permulaan yang dimiliki Polda Jabar untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka, tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana kliennya tersebut.
"Yang ditangkap juga tidak sesuai dengan DPO, karena alamat sangat berbeda jauh," tegasnya
Sebagaimana diketahui, Pegi Setiawan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Yakin Menang di Praperadilan, Sebut Polda Jabar Lakukan Kesalahan Fatal
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV