Menanti Putusan Praperadilan Pegi, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Hukum | 6 Juli 2024, 14:30 WIBSementara itu kriminolog dari Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menyoroti soal penangkapan tersangka Pegi Setiawan yang dilakukan tanpa didahului pemeriksaan lebih dahulu.
Menurut Adrianus itu bisa menjadi pukulan telak bagi Polda Jawa Barat meski di mata kepolisian, orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tidak perlu dilakukan pemeriksaan pendahuluan. Bisa langsung ditangkap.
Baca Juga: Ditanya Ciri-Ciri Pegi Beda dengan Putusan Pengadilan, Saksi Ahli Enggan Jawab
“Menurut saya, ada satu yang telak sekali bagi Polda yakni telah menangkap dan menahan orang tanpa pemeriksaan,” kata Adrianus, Jumat (5/7/2024).
Sejatinya hal tersebut dapat menjadi celah bagi kuasa hukum Pegi untuk meyakinkan hakim dalam melemahkan posisi Polda Jabar. Namun, kata dia, kuasa hukum Pegi tidak dapat memaksimalkan hal tersebut lewat saksi-saksi yang dihadirkan.
“PH (penasihat hukum) Pegi punya kesempatan memperlemah posisi Polda tapi kesulitan memperkuat posisi sendiri, melalui saksi-saksi yang kuat,” ucapnya. “Nampaknya sulit untuk cari materi supaya bisa menang telak.”
Sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yaitu Pegi Setiawan telah memasuki akhir. Jumat kemarin, PN Bandung menggelar sidang kesimpulan. Dan rencananya putusan akan dibacakan pada Senin 8 Juli 2024 mendatang.
Penulis : Desy Afrianti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV