> >

Menanti Putusan Praperadilan Pegi, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Hukum | 6 Juli 2024, 14:30 WIB
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan tersangka pembunuhan Vina, Pegi Setiawan,  memasuki tahap akhir. Rencananya putusan akan dibacakan pada Senin 8 Juli 2024.

Putusan tersebut sangat dinantikan publik mengingat banyak narasi yang beredar bahwa Pegi adalah korban salah tangkap.

Apakah penetapan tersangka Pegi akan dianggap sah oleh hakim atau justru sebaliknya?

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri mengatakan, untuk dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka, polisi harus memiliki minimal dua alat bukti. Kata dia, Polda Jabar harus memiliki minimal dua alat bukti bahwa Pegi pelaku pembunuhan berencana dan rudapaksa Vina.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimistis Akan Menangi Gugatan Praperadilan

“Kalau minimal dua itu tersedia maka harus bisa yakinkan hakim itu didapat sebelum Pegi jadi tersangka atau sesudah. Kalau sesudah ya tidak sah. Menurut saya tidak ada. Mana ada darah dan sperma,  saya yakin tidak ada,” kata Reza, Sabtu (6/7/2024).

Selain itu, kata Reza, dua alat bukti itu harus didapatkan lewat cara-cara yang juga legal. Seperti, lanjutnya, saat melakukan penyitaan barang-barang dan penggeledahan rumah Pegi,  polisi harus membawa surat resmi. "Tapi kabarnya tidak ada (surat)." 

Melihat hal-hal tersebut, Reza berpendapat sulit bagi hakim untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi sudah sah. “Tampaknya tidak sah karena hal-hal tersebut tida terpenuhi,” ucapnya.

Namun, kata Reza, terlepas dari apapun hasil putusan praperadilan, yang terpenting adalah polisi mau membuka bukti forensik komunikasi lewat gawai antara para pihak yakni, saksi, korban dan para tersangka (sekarang sudah menjadi terpidana)  pada malam sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi.

“Kalau itu komunikasi antar para pihak itu dibuka, saya rasa nasib para terpidana bisa berubah,” ucapnya.

Penulis : Desy Afrianti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU