Bacakan Pleidoi, SYL: Saya Merasa Dizalimi atas Perbuatan yang Tidak Pernah Saya Lakukan
Hukum | 5 Juli 2024, 17:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku merasa terzalimi terseret dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/7/2024).
SYL menyinggung tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hakim untuk menjatuhi hukuman kepada SYL dengan pidana penjara 12 tahun.
Baca Juga: Bacakan Pleidoi, SYL Sebut Ada Tekanan Pihak Tertentu: Seolah-olah Saya Manusia Rakus
Jaksa KPK juga meminta hakim untuk menghukum SYL dengan membayar denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.
SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Terkait hal itu, SYL mengaku merasa terzalimi. Ia menyebut bahwa perbuatan yang didakwakan tidak pernah ia lakukan.
“Saya berserah diri kepada Allah Swt atas tuduhan tersebut. Akan tetapi saya merasa dizalimi karena dianggap perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan,” ucap SYL.
Ia meminta Majelis Hakim untuk bisa mengungkapkan kebenaran bahwa ia tidak bersalah.
Selain itu, SYL juga menyinggung rekam jejaknya selama menjadi aparat pemerintah. Menurutnya, itu adalah bentuk pengabdian kepada negara.
SYL bilang, ia tak pernah memiliki niatan untuk melakukan perilaku koruptif.
“Selama puluhan tahun mengabdi kepada negara, saya senantiasa dilandasi niat tulus dan iktikad baik untuk memberikan sumbangsih. Tidak pernah memiliki niat, apalagi perilaku koruptif,” tutur SYL.
Baca Juga: Terkuak! Hal yang Memberatkan SYL dan Dituntut 12 Tahun Penjara: Berbelit-belit, Tamak
Untuk itu, ia meminta kepada hakim untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan.
“Dengan menjatuhkan putusan bebas. Atau jika tetap memutuskan bersalah, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” tegasnya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV