> >

Bacakan Pleidoi, SYL: Saya Merasa Dizalimi atas Perbuatan yang Tidak Pernah Saya Lakukan

Hukum | 5 Juli 2024, 17:48 WIB
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024) malam. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku merasa terzalimi terseret dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/7/2024).

SYL menyinggung tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hakim untuk menjatuhi hukuman kepada SYL dengan pidana penjara 12 tahun.

Baca Juga: Bacakan Pleidoi, SYL Sebut Ada Tekanan Pihak Tertentu: Seolah-olah Saya Manusia Rakus

Jaksa KPK juga meminta hakim untuk menghukum SYL dengan membayar denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.

SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Terkait hal itu, SYL mengaku merasa terzalimi. Ia menyebut bahwa perbuatan yang didakwakan tidak pernah ia lakukan.

“Saya berserah diri kepada Allah Swt atas tuduhan tersebut. Akan tetapi saya merasa dizalimi karena dianggap perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan,” ucap SYL.

Ia meminta Majelis Hakim untuk bisa mengungkapkan kebenaran bahwa ia tidak bersalah.

Selain itu, SYL juga menyinggung rekam jejaknya selama menjadi aparat pemerintah. Menurutnya, itu adalah bentuk pengabdian kepada negara.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU