> >

SYL Akan Laporkan Dugaan Uang Korupsi Kementan Mengalir ke Green House Pimpinan Partai

Hukum | 5 Juli 2024, 19:45 WIB
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). (Sumber: Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

“Silakan kalau pihak Pak SYL maupun pengacara, penasihat hukumnya mempunyai data informasi yang terkait bahwa ada aset, baik itu yang kami dengar di Kepulauan Seribu, green house dan sebagainya, silakan dilaporkan,” ucap Meyer ditemui setelah sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.

Meyer mengatakan Indonesia memiliki lembaga penegak hukum yang bisa memproses dugaan tersebut. Hal ini, kata dia, agar asumsi itu tidak menjadi sebatas bola liar tanpa validasi.

Baca Juga: SYL Kecewa Kinerja di Kementan Tidak Ringankan Tuntutan, Jaksa KPK: Itu Tugas, Bukan Prestasi

Sebagai informasi, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.

Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU