Eks Ketua KPK soal Gagal Berantas Korupsi: Tidak Perlu Pengakuan, Nggak Ngaku Kita Sudah Tahu Kok
Hukum | 5 Juli 2024, 13:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrcahman Ruki, menyebut tidak perlu ada pengakuan bahwa KPK gagal memberantas korupsi.
Pernyataan Taufiequrachman tersebut ia sampaikan dalam Program ROSI, Kompas TV, Kamis (4/7/2024) menanggapi pernyataan Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, yang mengaku gagal memberantas korupsi.
“Tidak perlu ada pengakuan. Dengan melihat hasil Litbang Kompas saja, dengan melihat betapa pimpinan KPK antara lain harus berhadapan dengan hukum, saya harus mengatakan bahwa KPK pada periode kepemimpinan ke belakang itu semua sudah gagal,” bebernya.
Ia menegaskan, tanpa pengakuan pun faktanya masyarakat mengetahui bahwa KPK gagal memberantas korupsi.
Baca Juga: KPK Sebut OTT Hiburan Masyarakat, Ruki: Cak Lontong dan Komeng saja yang Jadi Pimpinan
“Tidak perlu ada pengakuan, faktanya sudah ada kok. Nggak ngaku juga kita sudah tahu kalau itu gagal, tanpa ada pengakuan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui gagal memberantas korupsi.
Pengakuan Alexander tersebut disampaikan saat Komisi III DPR mempertanyakan kinerja lembaga antirasuah tersebut selama hampir lima tahun terakhir.
”Saya harus mengakui secara pribadi delapan tahun saya di KPK, apakah berhasil? Saya tidak akan sungkan (mengatakan), gagal memberantas korupsi. Gagal,” ungkap Alexander dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (1/7/2024), dikutip Kompas.id.
Menurutnya, kegagalan yang dimaksud diukur dari stagnasi indeks persepsi korupsi dalam sembilan tahun terakhir.
Baca Juga: KPK Sebut 6 Juta Bansos Presiden Penanganan Pandemi Tahun 2020 Dikorupsi
Pada tahun 2015, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang diterbitkan oleh Transparency Internasional mencapai skor 34 dan sempat naik menjadi 40 beberapa tahun setelahnya. Namun skornya kembali menjadi 34 pada 2023.
Ia menuturkan, pengukuran indeks persepsi korupsi tersebut dilakukan dengan beberapa indikator yang tidak hanya menjadi tanggung jawab KPK, tetapi juga lembaga lain.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV