> >

Apresiasi Putusan DKPP yang Berhentikan Hasyim, Komnas Perempuan Sebut Bukan Satu-satunya Kasus

Hukum | 4 Juli 2024, 19:50 WIB
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Andy Yentri dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (4/7/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy’ari dari posisinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Komnas Perempuan Andy Yentri dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (4/7/2024).

“Tentunya kami di Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan sangat mengapresiasi keputusan yang diambil oleh DKPP, ya,” tuturnya.

“Ini adalah pernyataan yang sangat penting dalam upaya kita membangun proses penyelenggaraan pemilu yang profesional dan bebas dari kekerasan.”

Baca Juga: DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Gerindra: Harus Ada Bukti Sempurna

Terlebih, kata Yentri, ini bukan kasus pertama dan bukan satu-satunya kasus, karena masih ada kasus-kasus lain dengan pola mirip, yang tengah dipantau oleh Komnas Perempuan.

“Ada relasi kuasa yang timpang, penyalahgunaan kekuasaan dan juga berbagai ruang-ruang telikung karena kuasa yang timpang itu.”

“Kita lihat misalnya dalam posisi sebagai ketua, tentunya ada banyak keleluasaan untuk mengambil kebijakan-kebijakan, dan juga ada hal-hal yang perlu dirahasiakan dalam posisi sebagai ketua sebuah lembaga,” bebernya.

Saat ditanya apakah sanksi dari DKPP tersebut dirasa sudah cukup atau harus masuk ke ranah pidana, ia menyebut sanksi itu merupakan yang tertinggi yang bisa diambil oleh DKPP.

“Kalau kita lihat itu sanksi tertinggi yang bisa diberikan oleh DKPP.”

“Kalau di Komnas Perempuan, kami juga sekali lagi selain apresiasi, kami mendorong nanti di putusan-putusan lainnya juga ada terkait pemulihan korban, dukungan untuk pemulihan korban,” tambahnya.

Mengenai proses hukum lain, kata dia, harus ditanyakan langsung pada korban.

“Mengenai akan diselenggarakannya proses hukum yang berbeda, secara pidana, tentunya kita harus bertanya kembali pada korban apakah dia ingin memprosesnya.”

Ia juga menjelaskan bahwa korban pernah mendatangi Komnas Perempuan untuk melaporkan kasusnya. Pihaknya pun menemukan bahwa korban memerlukan dukungan dari banyak pihak untuk menata keberanian.

“Kami menemukenali bahwa ia juga perlu menata keberanian dan dukungan dari banyak pihak yang  selama ini turut membangun kepercayaan dirinya, bahwa apa yang dilakukan merupakan sebuah langkah yang tidak saja dimaksudkan untuk menyelesaikan kasusnya, tapi juga bisa menjadi preseden baik dalam upaya menghapuskan kekerasan seksual.”

Baca Juga: DKPP Sebut Hasyim Asy'Ari Rayu dan Paksa Korban Berhubungan Badan

Dukungan-dukungan seperti itu, lanjut dia, sebetulnya selalu dibutuhkan oleh korban dalam posisi apa pun di dalam kasus-kasus kekerasan seksual dengan relasi timpang yang besar.

Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim As'yari. Hal ini setelah DKPP menggelar sidang putusan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu (3/7/2024).

Perkara itu terkait dugaan tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila, sehingga DKPP memutuskan untuk memberhentikannya.

"Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.

Diberitakan sebelumnya, Hasyim dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN.

Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU