Apresiasi Putusan DKPP yang Berhentikan Hasyim, Komnas Perempuan Sebut Bukan Satu-satunya Kasus
Hukum | 4 Juli 2024, 19:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy’ari dari posisinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Komnas Perempuan Andy Yentri dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (4/7/2024).
“Tentunya kami di Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan sangat mengapresiasi keputusan yang diambil oleh DKPP, ya,” tuturnya.
“Ini adalah pernyataan yang sangat penting dalam upaya kita membangun proses penyelenggaraan pemilu yang profesional dan bebas dari kekerasan.”
Baca Juga: DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Gerindra: Harus Ada Bukti Sempurna
Terlebih, kata Yentri, ini bukan kasus pertama dan bukan satu-satunya kasus, karena masih ada kasus-kasus lain dengan pola mirip, yang tengah dipantau oleh Komnas Perempuan.
“Ada relasi kuasa yang timpang, penyalahgunaan kekuasaan dan juga berbagai ruang-ruang telikung karena kuasa yang timpang itu.”
“Kita lihat misalnya dalam posisi sebagai ketua, tentunya ada banyak keleluasaan untuk mengambil kebijakan-kebijakan, dan juga ada hal-hal yang perlu dirahasiakan dalam posisi sebagai ketua sebuah lembaga,” bebernya.
Saat ditanya apakah sanksi dari DKPP tersebut dirasa sudah cukup atau harus masuk ke ranah pidana, ia menyebut sanksi itu merupakan yang tertinggi yang bisa diambil oleh DKPP.
“Kalau kita lihat itu sanksi tertinggi yang bisa diberikan oleh DKPP.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV