> >

Kadisdik Maluku Utara jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Abdul Gani Kasuba, Kini Ditahan di Rutan KPK

Hukum | 4 Juli 2024, 20:59 WIB
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (13/6/2024). (Sumber: Tangkap layar Youtube KPK RI)

RA dan Abdul rupanya juga menerima uang dari IJ melalui transaksi rekening RA pada November- Desember 2023 dengan total Rp1,2 miliar.

“Penerimaan uang atas perintah AGK dalam rangka pengisian jabatan Kepala Dinas Provinsi Maluku Utara,” jelas Asep.

Baca Juga: KPK: Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Diduga Lakukan Pencucian Uang Lebih dari Rp100 Miliar

Pemberian dari IJ sebelum dilantik sebagai Kadisdik Provinsi Maluku Utara sebesar Rp210 juta, kemudian setelah IJ dilantik kembali memberikan uang Rp1,027 miliar.

Asep menjelaskan, IJ sempat tertangkap tangan saat OTT. Namun, bukti-buktinya belum lengkap sehingga IJ dipulangkan.

Kini, setelah buktinya lengkap, IJ ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU