Saksi Ahli Sebut Akun Facebook Pegi Bisa Jadi Alat Bukti
Hukum | 4 Juli 2024, 17:25 WIBAgus menjelaskan bahwa penjelasan tersebut ada di Pasal 187 KUHAP pada huruf a, b, dan c.
“Yang paling pas apa yang tadi saudara tanyakan kepada saya itu adalah berkaitan dengan 187 huruf b-nya, yaitu surat yang dibuat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan,” papar Agus.
Baca Juga: [FULL] Hakim hingga Kuasa Hukum Pegi Cecar Ahli Pidana Pihak Polda Jabar Agus di Sidang Praperadilan
Sebagai informasi, Pegi Setiawan ditangkap Polda Jabar pada 21 Mei 2024 di Bandung, Jabar. Ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam.
Penyidik sempat mencecar Pegi terkait akun Facebook. Selain itu, akun Facebook Pegi juga telah disita penyidik untuk dijadikan barang bukti.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Tribunnews