> >

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ahli Sebut Ijazah Bisa Jadi Alat Bukti

Hukum | 4 Juli 2024, 13:38 WIB
Ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono, menjadi saksi ahli yang diajukan termohon yakni Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Pasalnya, ia menyebut surat permohonan grasi dan surat jawaban Presiden atas permohonan grasi tersebut memiliki kualifikasi yang berbeda.

"Apakah sudah ada jawaban dari presiden, sehingga kualifikasinya itu surat yang berkaitan permohonan grasi dengan surat jawaban presiden itu berbeda?" tanya Agus.

"Jadi dalam permohonan grasi ada klausul yang berbunyi seperti tadi, kemudian sudah ada keputusan dari presiden atau penolakan dari grasi tersebut," jawab Nurhadi.

Agus mengatakan surat jawaban Presiden yang berisi penolakan terhadap permohonan grasi, masuk dalam Pasal 187 huruf B KUHP.

"Tapi kalau yang surat permohonan dari pihak pemohon mengajukan grasi itu adalah masuk dalam kualifikasi huruf C-nya. Intinya, itu tidak masuk dalam kualifikasi yang B, karena surat permohonan yang sifatnya adalah personal pribadi begitu,"  jelasnya.

Sebelumnya, Polda Jabar diketahui sempat menyita sejumlah dokumen mulai dari ijazah hingga raport SD dan SMP Pegi Setiawan untuk dijadikan barang bukti dalam penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hari Ini, Giliran Polda Jabar Sampaikan Bukti-Bukti

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU