DKPP Pecat Hasyim Asy'ari, Pengamat: KPU Punya Persoalan Internal Akut
Peristiwa | 4 Juli 2024, 13:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi) Jeirry Sumampow menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki permasalahan internal akut.
Hal tersebut disampaikan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dari jabatannya karena dinyatakan terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
“Putusan pemberhentian (DKPP) ini juga menunjukkan bahwa KPU memang memiliki persoalan internal yang akut. Banyak kebijakan yang aneh dan tak sesuai dengan nilai, prinsip, dan norma pemilu yang baik dan benar. KPU seolah abai dengan banyak substansi berpemilu yang baik dan benar,” ucap Jeirry, Kamis (4/7/2024).
“Banyaknya masalah dan kontroversi yang muncul terkait dengan KPU dalam menjalankan tahapan pemilu sebelumnya dan pilkada, kini agaknya sedikit banyak dipengaruhi oleh perilaku-perilaku yang tak terpuji, yang selama ini memang tak terungkap ke publik," sambungnya.
Hal itu, menurut dia, membuat KPU tak fokus dalam menjalankan tahapan dan proses pemilu.
Baca Juga: Awal Perkenalan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dengan Anggota PPLN Den Haag hingga Intens Berkomunikasi
Jeirry mengatakan putusan DKPP memang sudah ditunggu banyak orang. Sebab semestinya pemberhentian Ketua KPU sudah dilakukan dalam kasus asusila sebelumnya.
“Meski agak terlambat, putusan DKPP ini sudah tepat agar tak jatuh korban lagi ke depan. Di samping itu, integritas KPU sebagai lembaga terhormat memang perlu dijaga dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang sedang berlangsung,” ujar Jeirry.
“Paling tidak putusan DKPP ini bisa membuat publik sedikit lega. Sebab bisa saja kasus seperti ini dijadikan bahan untuk menyandera KPU untuk tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024 ini.”
Jeirry berharap dengan pemberhentian Hasyim, KPU bisa memperbaiki citranya sebagai penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Fakta-Fakta Putusan DKPP Pecat Ketua KPU: Chat Tak Patut soal CD-Paksa Korban Berhubungan Badan
“Jadi dengan pemberhentian Ketua KPU RI ini, kita berharap KPU bisa memperbaiki diri dan bisa lebih profesional dan independen dalam melaksanakan tahapan Pilkada Serentak ini,” katanya.
DKPP memberhentikan Ketua KPU Hasyim As'yari dalam sidang perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu (3/7/2024).
Perkara itu terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Hasyim dinyatakan terbukti melakukan tindak asusila, sehingga DKPP memutuskan untuk memberhentikannya.
"Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: KSP Sebut Presiden Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU
Kasus Sebelumnya
Dilansir Kompas.com, Hasyim Asy’ari pernah dilaporkan ke DKPP terkait dugaan pelecehan terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau yang akrab disapa Wanita Emas. Namun, saat itu, Hasyim dinyatakan tidak terbukti melakukan pelecehan.
"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pengadu II (Hasnaeni) tidak dapat membuktikan dalil aduannya," kata Anggota DKPP Dewi Ratna Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan pada 3 April 2024.
Meski demikian, Hasyim tetap dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir karena melakukan perjalanan pribadi dengan sang Wanita Emas dari Jakarta ke Yogyakarta pada 14-19 Agustus 2022 untuk berziarah ke sejumlah tempat.
Padahal, Hasyim sebetulnya mengantongi surat tugas bertanggal 12 Agustus 2022, untuk menghadiri penandatanganan perjanjian dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022 sebagai Ketua KPU RI.
Baca Juga: Hasyim Asy'ari Dipecat, Anggota Komisi II DPR: Pimpinan KPU Daerah Hati-Hati dalam Bertindak
"DKPP menilai, pertemuan teradu dengan pengadu 2 (Hasnaeni) selaku ketua umum partai politik yang dilakukan secara pribadi di luar kedinasan merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," ujar Anggota DKPP I Dewa Raka Sandi dalam sidang pembacaan putusan pada 3 April 2024.
"Apalagi perjalanan bersama tersebut dilakukan bersamaan dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 di mana Partai Republik Satu merupakan salah satu pendaftar calon peserta pemilu,” katanya lagi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Kompas.com