Mantan Penyidik KPK Nilai Alex Marwata Aneh: Ngaku Gagal Berantas Korupsi, tapi Belum Mundur
Hukum | 4 Juli 2024, 10:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata harusnya bersikap jantan dan mengundurkan diri dari jabatannya setelah mengaku gagal memberantas korupsi.
Hal tersebut disampaikan mantan penyidik KPK yang juga Ketua IM57 Institute, Praswad Nugraha, setelah Alex mengaku gagal memberantas korupsi.
“Pimpinan KPK harus bertanggung jawab. Representasi tanggung jawab tersebut salah satunya diwujudkan apabila gagal, segera mengundurkan diri secara jantan,” kata Praswad dalam keterangan tertulis kepada Kompas TV, Kamis (4/7/2024).
Menurut dia, mengaku gagal memberantas korupsi tetapi tidak mundur, merupakan hal yang tidak normal.
Baca Juga: Alexander Marwata Keluhkan Loyalitas Pegawai KPK, ICW: Bukan Masalah Baru, Itu Bentuk Kegagalan
“Menyatakan gagal di muka publik namun belum mengajukan pengunduran diri menjadi satu hal yang tidak normal. Pernyataan Alex ini sebetulnya senada dengan pernyataan sebelumnya yang menganggap KPK sebagai hiburan,” ujar Praswad.
“Kami justru heran dan mempertanyakan kenapa sampai hari ini Alex masih jadi pimpinan KPK.”
Terlepas dari itu, dia menilai pernyataan Alex yang mengaku gagal melakukan pemberantasan korupsi harusnya menjadi pengingat bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Praswad mengatakan kekacauan di lembaga KPK akan terus terjadi selama ada pimpinan bermasalah yang dipilih hanya untuk kepentingan politik oligarki.
“Pernyataan-pernyataan ini seharusnya menjadi pengingat untuk Presiden bahwa kekacauan akan terus terjadi selama masih terus memaksakan pimpinan bermasalah dipilih hanya untuk mengamankan kepentingan politik oligarkis,” ucapnya.
Baca Juga: Kejagung Minta Alexander Marwata Lihat Fakta Sebelum Beri Pernyataan
“Pemilihan pimpinan KPK yang saat ini sedang berlangsung menjadi pertaruhan bangsa Indonesia untuk menentukan apakah pemberantasan korupsi masih ada atau tidak."
"Jangan sampai rangkaian seleksi pimpinan KPK menjadi satu kegiatan formalitas belaka, sekadar memenuhi kewajiban perintah undang-undang dan kewajiban Indonesia di mata dunia sesuai dengan ratifikasi UNCAC (United Nations Convention against Corruption).”
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Senin (1/7/2024) lalu, Alex mengakui pemberantasan korupsi telah gagal.
Dia mengatakan itu saat Komisi III mempertanyakan kinerja KPK dalam hampir lima tahun terakhir.
”Saya harus mengakui secara pribadi, delapan tahun saya di KPK, apakah berhasil? Saya tidak akan sungkan (mengatakan), gagal memberantas korupsi. Gagal,” ungkap Alex di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin, dikutip Kompas.id.
Menurutnya, kegagalan tersebut bisa diukur dari stagnasi indeks persepsi korupsi dalam sembilan tahun terakhir.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Kompas.id