Polda Jabar Sebut Saksi yang Dihadirkan Kuasa Hukum Pegi Malah Menguntungkan Pihaknya
Hukum | 3 Juli 2024, 22:25 WIBBaca Juga: Jadi Saksi di Sidang Praperadilan, Dede Teman Pegi Sebut Pegi Tak Punya Nama Lain
Sebagai informasi, Pegi Setiawan ditangkap polisi pada 21 Mei 2024 atau delapan tahun setelah ia menjadi buron.
Adapun Vina dan Eki dibunuh di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016 silam oleh sekelompok orang anggota geng motor.
Sejauh ini, sudah ada delapan orang yang diadili. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sedangkan satu yang lain dipenjara delapan tahun dan kini sudah bebas.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Tribunnews