KSP Sebut Presiden Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU
Hukum | 3 Juli 2024, 20:30 WIBPutusan itu dibacakan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Berdalih, Jokowi Bantah Tegas Usung Kaesang untuk Pilgub Jakarta
DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara