> >

Saksi Ahli Sebut Pegi Setiawan Jadi Korban Salah Tangkap

Hukum | 3 Juli 2024, 17:13 WIB
Ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, Prof Suhandi Cahya saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, di PN Bandung, Rabu (3/7/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

“Kalau tidak tertangkap tangan, harus ada laporan dari seseorang atau pengaduan yang memberikan alat bukti yang lengkap kepada penyidik,” jelas Suhandi.

Baca Juga: Praperadilan Pegi, Ahli Sebut Penghapusan DPO Tak Bisa Begitu Saja, Begini Penjelasannya

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan kuasa hukum Pegi kepada saksi ahli bersifat provokatif.

Menurutnya, saksi ahli tidak dapat memberikan kesimpulan atas pertanyaan pemohon.

“Sebetulnya ahli tidak boleh men-justice kesimpulan pertanyaan pemohon. Itu bukan pertanyaan biasa, tapi sifatnya menekan dan narasinya interogasi,” ucap Nurhadi.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU