> >

Jaksa Sudah Kembalikan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Polda Jabar

Hukum | 3 Juli 2024, 15:19 WIB
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nur Sricahyawijaya saat menyampaikan keterangan pers terkait berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, di Bandung, Kamis (27/6/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Pegi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Meski demikian, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina dan mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut.

"Saya bukan otak pembunuhan, saya bukan otak pembunuhan itu. Saya rela mati," kata dia saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Minggu, 26 Mei 2024.  

Atas penetapan tersebut, tim kuasa hukum Pegi kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Gugatan didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Sidang perdana praperadilan Pegi tersebut telah digelar sejak Senin, 24 Juni 2024.

Baca Juga: Jadi Saksi di Sidang Praperadilan, Dede Teman Pegi Sebut Pegi Tak Punya Nama Lain

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU