Jaksa Sudah Kembalikan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Polda Jabar
Hukum | 3 Juli 2024, 15:19 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah mengembalikan berkas perkara tahap I tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, kepada Polda Jabar.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jabar Nur Sricahyawijaya menyebut berkas perkara Pegi telah dikembalikan pada Selasa (2/7/2024).
"Sudah dikembalikan kemarin tanggal 2 Juli tahun 2024 bersama petunjuknya," kata Sricahyawijaya, Rabu (3/7).
Menurut penjelasannya, berdasarkan hasil penelitian jaksa, masih ditemukan kekurangan formil maupun materiel pada berkas perkara Pegi.
Meski demikian, ia tak dapat menjelaskan apa saja aspek formil dan materiel yang perlu dilengkapi.
"Itu tidak bisa kami sampaikan karena berkaitan materi perkara," ujarnya, dikutip dari Antara.
Ia menyampaikan, enam jaksa penuntut umum telah ditunjuk untuk menangani perkara Pegi Setiawan.
Baca Juga: Praperadilan Pegi, Ahli Sebut Penghapusan DPO Tak Bisa Begitu Saja, Begini Penjelasannya
Kejati Jabar telah menerima berkas perkara Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, dari Polda Jabar pada Kamis, 20 Juni 2024.
"Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS (Pegi Setiawan)," kata Sricahyawijaya kala itu.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara