Hari Ini, DKPP Gelar Sidang Putusan Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU
Hukum | 3 Juli 2024, 09:56 WIBPerkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan teradu (Hasyim Asy'ari) diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag, Belanda tersebut.
Selain itu, teradu diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Kuasa hukum pengadu, Maria Dianita Prosperianti, menjelaskan, perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan pihaknya telah menyampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.
Adapun sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Hasyim Asy'ari tersebut mulai digelar sejak Rabu, 22 Mei 2024.
Sejumlah pihak pun telah hadir dalam persidangan, termasuk korban yang hadir pada sidang, Kamis, 23 Mei 2024.
Baca Juga: Ketua KPU RI Hasyim Bantah Tuduhan Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com