> >

Respons Kejagung dan Polri soal Disebut KPK Tutup Koordinasi jika Ada Anggota Ditangkap

Hukum | 3 Juli 2024, 07:37 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Kejagung dan Polri kompak bantah pernyataan pimpinan KPK yang mengatakan kedua institusi tersebut akan menutup pintu koordinasi dan supervisi jika ada anggota yang ditangkap oleh KPK. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri kompak membantah pernyataan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatakan kedua institusi tersebut akan menutup pintu koordinasi dan supervisi jika ada anggota yang ditangkap oleh KPK.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan sinergitas antara KPK dan Polri selama ini telah terbangun melalui dengan nota kesepahaman yang telah diteken sebelumnya.

"Sebagai landasan kerjasama dilaksanakan Koordinasi Supervisi yang mendasari Peraturan Komisi No.7 Tahun 2020 dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024).

Ia juga menyampaikan Polri terus berkomitmen mendukung pemberantasan Korupsi dan telah berkoordinasi dalam penegakan hukum bersama KPK.

"Polri selalu bersinergi dengan KPK, terbukti dengan adanya penugasan Personel Polri di lingkungan KPK dalam rangka mendukung tugas-tugas di lingkungan KPK yang merupakan personel terbaik, integritas, akademis, dan berdedikasi," ujarnya dikutip dari laman resmi Polri Tribatanews.

Bantahan senada disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.

Ia menegaskan tidak ada alasan bagi institusinya untuk menutup pintu koordinasi dan supervisi dengan KPK, terlebih kewenangan KPK justru lebih besar dari Kejaksaan.

“Selama ini hubungan Kejaksaan dengan KPK berjalan dengan baik dan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing,” kata Harli dalam keterangannya, Selasa (2/7).

“Apalagi kewenangan KPK justru lebih besar dari Kejaksaan, sehingga tidak beralasan jika Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi.”

Kejaksaan, lanjut Harli terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas fungsinya dengan mendukung tenaga-tenaga jaksa yang handal dan mumpuni untuk diperbantukan di Lembaga Antirasuah tersebut.

Baca Juga: Kapuspenkum: Kewenangan KPK Lebih Besar, Tidak Beralasan Jika Kejaksaan Tutup Pintu Koordinasi

“Jika KPK menengarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detil terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan Kejagung dan Polri akan menutup pintu koordinasi dan supervisi, jika terdapat ada anggotanya yang ditangkap oleh KPK.

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Alex menyebut koordinasi dan supervisi antara KPK, Kejagung, dan Polri tidak berjalan dengan baik.

"Memang di dalam Undang-Undang KPK, baik yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan Bapak/Ibu sekalian, tidak berjalan dengan baik," kata Alex.

Ia juga menyebut koordinasi antar lembaga anti korupsi yakni KPK, Kejaksaan dan Kepolisian masih memiliki ego sektoral.

"Ego sektoral masih ada, masih ada. Kalau kami menangkap teman-teman jaksa, misalnya, tiba-tiba dari pihak Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian," katanya.

"Ini persoalan ketika kami berbicara pemberantasan korupsi ke depan, saya khawatir dengan mekanisme seperti ini, saya terus terang tidak yakin memberantas korupsi."

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Akui Pemberantasan Korupsi Gagal

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribatanews.


TERBARU