KPK Akan Kembalikan Barang Pribadi Hasto Kristiyanto yang Disita, Ini Syaratnya
Hukum | 3 Juli 2024, 07:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembalikan barang pribadi milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi.
Pengembalian akan dilakukan setelah barang-barang milik Hasto dan Kusnadi dipastikan bukan alat bukti hukum.
Demikian diungkapkan juru bicara KPK, Tessa Mahardika, Selasa (2/7/2024), seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV, Vedrisca Ananda.
“Kalau seandainya tidak berkaitan dan dinilai penyidik tidak hubunganya dengan perkara yang sedang ditangani, tentunya barang bukti tersebut akan dikembalikan di tingkat penyidik kepada penguasa barang,” ucap Tessa.
Baca Juga: Tak Hanya HP, KPK Juga Sita Catatan dan Agenda Milik Hasto Kristiyanto
Namun hingga saat ini, kata Tessa, barang pribadi milik Hasto dan Kusnadi masih dalam status barang sitaan penyidik untuk perkara Harun Masiku.
“Semua alat bukti yang saat ini dalam status sitaan penyidik tentunya akan digunakan apabila itu terkait dengan seputar perkara yang sedang ditangani,” ujar Tessa.
Penyitaan barang terjadi saat Hasto diperiksa oleh KPK dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
“Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara, karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil, katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya itu disita,” ungkap Hasto kala itu.
Baca Juga: Kapuspenkum: Kewenangan KPK Lebih Besar, Tidak Beralasan Jika Kejaksaan Tutup Pintu Koordinasi
Dia mengaku sempat berdebat begitu mengetahui handphone miliknya disita dari stafnya.
“Sehingga kemudian kami tadi berdebat, karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, saya berhak untuk didampingi penasihat hukum,” ujar Hasto.
“Kemudian akhirnya saya memutuskan bahwa pemeriksaan nantinya untuk dilanjutkan pada kesempatan lain dan kemudian ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut, ya karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justitia.”
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, selain HP, tim penyidik juga menyita catatan dan agenda milik Hasto.
"Ada satu handphone, kemudian catatan, dan agenda milik saksi H (Hasto) yang disita," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.
Tim hukum PDIP kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan buku milik Hasto oleh penyidik KPK.
"Kita mendaftarkan gugatan terkait dengan perampasan buku milik partai," kata perwakilan tim hukum PDIP, Ronny Berty Talapessy, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024).
Ronny menyatakan gugatan tersebut ditujukan kepada penyidik KPK Rosa Purba Bekti.
Dia menegaskan, buku partai maupun ponsel yang disita KPK tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.
"Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan pilkada yang akan datang," ujarnya, dikutip dari Antara.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara