> >

KPK Akan Kembalikan Barang Pribadi Hasto Kristiyanto yang Disita, Ini Syaratnya

Hukum | 3 Juli 2024, 07:52 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didampingi tim kuasa hukumnya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Senin (10/6/2024). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembalikan barang pribadi milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi.

Pengembalian akan dilakukan setelah barang-barang milik Hasto dan Kusnadi dipastikan bukan alat bukti hukum.

Demikian diungkapkan juru bicara KPK, Tessa Mahardika, Selasa (2/7/2024), seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV, Vedrisca Ananda.

“Kalau seandainya tidak berkaitan dan dinilai penyidik tidak hubunganya dengan perkara yang sedang ditangani, tentunya barang bukti tersebut akan dikembalikan di tingkat penyidik kepada penguasa barang,” ucap Tessa.

Baca Juga: Tak Hanya HP, KPK Juga Sita Catatan dan Agenda Milik Hasto Kristiyanto

Namun hingga saat ini, kata Tessa, barang pribadi milik Hasto dan Kusnadi masih dalam status barang sitaan penyidik untuk perkara Harun Masiku.

“Semua alat bukti yang saat ini dalam status sitaan penyidik tentunya akan digunakan apabila itu terkait dengan seputar perkara yang sedang ditangani,” ujar Tessa.

Penyitaan barang terjadi saat Hasto diperiksa oleh KPK dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara, karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil, katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya itu disita,” ungkap Hasto kala itu.

Baca Juga: Kapuspenkum: Kewenangan KPK Lebih Besar, Tidak Beralasan Jika Kejaksaan Tutup Pintu Koordinasi

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU