> >

Dedi Mulyadi Hadir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Hukum | 2 Juli 2024, 13:12 WIB
Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menghadiri sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Selasa (2/7/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menghadiri sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Selasa (2/7/2024).

Ia tampak datang ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung bersama Rudiana, ayah kandung Pegi.

Dedi mengaku sengaja datang ke PN Bandung untuk meyaksikan sidang lanjutan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi.

Menurutnya, kehadirannya dalam sidang praperadilan Pegi merupakan bagian dari memandu masyarakat yang mengalami kesulitan.

"Itu bisa dilihat dari awal dua bulan saya melakukan proses komunikasi kemudian mewawancarai semua pihak. Tujuannya adalah menyajikan sajian-sajian yang objektif, sehingga sajian itu bisa dilihat oleh Pak Presiden, Pak Kapolri, Pak Kabareskrim, Kapolda, Direskrimum dan semua pihak termasuk masyarakat ," kata Dedi di PN Bandung, Bandung, Selasa.

"Sehingga kita bisa menempatkan dari sajian-sajian sebuah peristiwa yang dilihat dari sisi objektivitas dan tidak dilihat dari ke kanan dan ke kiri."

Ia berharap sidang praperadilan Pegi dapat berjalan secara objektif dan adil.

Dikutip dari Tribun Jabar, Dedi menyebut kehadirannya di sidang praperadilan tersebut adalah untuk mendampingi ayah Pegi.

"Saya nemenin ayahnya Pegi, kebetulan kuasa hukumnya dari Peradi dan saya datang ke sini untuk sama-sama menyaksikan sebuah proses uji oleh Pengadilan Negeri terhadap gugatan yang dilakukan oleh Pegi," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Praperadilan, Polda Jabar Tolak Seluruh Dalil Gugatan Pegi Setiawan

Sementara dalam persidangan, pihak Polda Jawa Barat (Jabar) dengan tegas menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi.

"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya," ujar salah satu kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban, Selasa.

Pasalnya, menurut Polda Jabar, gugatan yang disampaikan oleh termohon sudah memasuki materi pokok perkara.

Pihak Polda Jabar mengatakan, berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016, gugatan praperadilan yang diajukan terkait penetapan tersangka, hanya menilai aspek formil yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak masuk dalam materi perkara.

Menurut tim hukum Polda Jabar, penetapan tersangka pemohon sudah memenuhi aspek formil.

Pasal tersebut berbunyi, "Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara."

Baca Juga: Tim Hukum Polda Jabar Paparkan Sejumlah Bukti Pegi Jadi Tersangka Pembunuhan Vina

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU