> >

Mantan Kabareskrim Susno Duadji: Penyidikan Kasus Tewasnya Vina sejak Awal Ada Kekeliruan

Hukum | 2 Juli 2024, 11:28 WIB
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kabareskrim Periode 2008-2009 Komjen (Purn) Susno Duadji sebut penyidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon sejak awal ada kekeliruan.

Hal tersebut disampaikan oleh Susno Duadji dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (2/7/2024).

“Saya melihat ini sebenarnya ada kekeliruan dari awal ya, kekeliruan dalam mendefinisikan penyidikan, penyidikan itu kan membuat terang perkara. Nah kalau kita kembali ke 2016 perkara yang dibuat terang itu tewasnya 2 orang di jembatan flyover itu, itu apakah pidana atau bukan, nah ternyata mereka simpulkan pidana,” kata Susno.

“Kalau mereka simpulkan pidana, baru mereka harus cari dulu alat-alat bukti untuk mencari siapa pelakunya. Ini nampaknya kasus (Penangkapan) Pegi tidak kembali ke titik awal, langsung tangkap Pegi, sehingga menimbulkan berbagai persoalan.”

Baca Juga: Alexander Marwata Keluhkan Loyalitas Pegawai KPK, ICW: Bukan Masalah Baru, Itu Bentuk Kegagalan

Persoalan pertama, kata Susno, apakah Pegi yang ditangkap ini adalah Pegi yang dicari terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky atau bukan. Kedua, jika memang iya, apakah betul Pegi yang ditangkap adalah pelaku kejahatan dalam kasus pembunuhan Vina-Eky di Cirebon.

“Jadi ini terjadi salah langkah, tangkap dulu baru dicari alat buktinya, sekarang akhirnya kerepotan, kerepotan pertama, membuktikan Pegi ini benar Pegi DPO, kedua membuktikan apakah benar dia adalah pelaku,” jelas Susno.

“Nah yang nampak ke permukaan sekarang, alat bukti yang kita ketahui hanya apa yang terekspos ke publik ya, ada saksi. Nah,  saksi itu sangat lemah, kenapa saksi bisa bohong, apalagi saksi-saksi ini banyak sekali satu sama lain bertentangan.”

Baca Juga: PDIP Tetap Pertimbangkan Anies meski Sudah Dideklarasikan PKS Berpasangan dengan Sohibul Iman

Dalam keterangannya, Susno kemudian mengomentari sidang praperadilan yang akan menghadirkan ahli. Menurut Susno, tidak ada satu ahli pun yang akan berani menulis di dalam kesimpulannya menyebut nama pelaku tanpa didukung alat bukti.

“Kesimpulan dari ahli adalah kesimpulan-kesimpulan yang normatif sesuai dengan ilmu keahliannya yang mereka miliki, tidak mungkin kalau mereka menyebutkan nama Pegi itu nggak mungkin,” ujar Susno.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU