> >

ICW Ungkap Ada Pejabat dari Instansi Lain di Internal KPK yang Kerap Hambat Banyak Perkara

Peristiwa | 2 Juli 2024, 10:36 WIB
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) sebut ada pejabat struktural di kedeputian penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap menghambat banyak perkara.

Menurut ICW, pejabat struktural tersebut berasal dari instansi lain dan pernah diupayakan oleh KPK untuk dikembalikan. Namun pengembalian pejabat tersebut batal karena KPK justru memperoleh surat perpanjangan dari instasinya untuk tetap bertugas di KPK.

Demikian Peneliti ICW Diky Anandya dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas TV, Selasa (2/7/2024).

“ICW memperoleh informasi, di mana terdapat satu orang pejabat struktural di kedeputian penindakan KPK yang rencananya akan dikembalikan ke instansi asalnya namun kabarnya batal dilakukan setelah KPK memperoleh surat perpanjangan penugasan pihak tersebut di KPK,” ucap Diky.

Baca Juga: ICW sebut Pendaftaran Pimpinan KPK Sepi Peminat, Figur Potensial Trauma dengan Pelemahan KPK

“Padahal, pejabat tersebut disinyalir memiliki permasalahan serius, khususnya berkenaan dengan upaya menghambat banyak perkara.”

Oleh karena itu, kata DIky, ICW menilai keluhan yang disampaikan Pimpinan KPK Alexander Marwata soal loyalitas ganda penyelidik, penyidik, maupun penuntut bukanlah hal baru.

“Maka dari itu, permasalahan-permasalahan di atas menjadi pekerjaan rumah sekaligus tantangan berat bagi pimpinan KPK periode mendatang,” ucap Diky.

“Permasalahan klasik dan laten seperti loyalitas ganda seharusnya bisa diminimalisir seiring dengan penguatan strategi manajemen kelembagaan yang tepat.”

Baca Juga: PDIP Tetap Pertimbangkan Anies meski Sudah Dideklarasikan PKS Berpasangan dengan Sohibul Iman

 

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU