> >

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Dilanjutkan Hari Ini, Giliran Polda Jabar Sampaikan Jawaban

Hukum | 2 Juli 2024, 07:59 WIB
Pegi Setiawan (PS), tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon, saat dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Pegi, akan dilanjutkan pada hari ini, Selasa (2/7/2024).  (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, akan kembali dilanjutkan pada hari ini, Selasa (2/7/2024).

Agenda sidang hari ini adalah mendengar jawaban dari pihak termohon yaitu Polda Jawa Barat (Jabar).

"Untuk jawaban dari termohon besok (Selasa) tanggal 2 (2024)," kata hakim tunggal, Eman Sulaeman, dalam sidang, Senin (1/7).

Tak hanya mendengar jawaban termohon, dalam sidang praperadilan Pegi hari ini juga akan ada penyampaian replik dan duplik.

"Untuk jawaban jam 9 pagi (besok), untuk replik jam 1, untuk duplik setelah asar biar adil. Rabu sudah masuk ke pembuktian," ujar hakim.

Sidang lanjutan gugatan praperadilan Pegi akan mulai digelar pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan kedua yang digelar Senin (1/6) kemarin, tim kuasa hukum Pegi telah menyampaikan sembilan permohonan gugatan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Pegi Setiawan Bukan Pegi Perong: Tindakan Penangkapan Keliru dan Sewenang-wenang

Berikut 9 permohonan pihak Pegi Setiawan:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan keterangan nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

3. Menyatakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang perlindungan dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP oleh Polda Jabar Ditreskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

4. Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon.

7. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon.

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.

9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.

Baca Juga: Tuntutan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon: Penetapan Tersangka Tidak Sah!

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU