> >

Berlaku Mulai Juli 2024, Berikut Dokumen Wajib untuk Perpanjang SIM Gunakan BPJS Kesehatan

Humaniora | 1 Juli 2024, 20:18 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM) (Sumber: polri.go.id)

Pemohon SIM yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dapat melampirkan bukti bahwa mereka sudah melunasi kewajibannya ketika mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. 

Namun, jika peserta belum bisa melunasi iuran yang tertunggak, mereka bisa mencicil kewajibannya dengan cara mengikuti program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab). 

“Kami juga mengimbau masyarakat, yang belum mendaftar JKN, segeralah mendaftar. Bagi yang sudah menjadi peserta JKN tapi menunggak, segera aktifkan kepesertaan JKN Anda agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM,” kata Faisal dikutip dari Kompas.com.

Faisal menjelaskan, pemohon yang ingin membuat atau memperpanjang SIM wajib membawa beberapa dokumen: 

  • Formulir pendaftaran SIM 
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  • Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. 

Syarat lainnya meliputi: 

  • Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi 
  • Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing 
  • Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani 
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Pemohon SIM yang ingin memeriksa status aktif BPJS Kesehatan mereka dapat melakukannya melalui nomor WhatsApp Pandawa di 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN.

Dengan diterapkannya BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk perpanjangan dan pembuatan SIM, pemerintah berharap para pemohon SIM terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Baru Perpanjangan SIM: Uji Coba Dimulai Hari Ini

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV, Kompas.com

Tag

TERBARU