> >

Kuasa Hukum Sebut Pegi Setiawan Tak Pernah Diperiksa sejak 2016, Tiba-tiba Jadi Tersangka

Hukum | 1 Juli 2024, 13:16 WIB
Suasana sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Di mana, menurut pihaknya,  ciri-ciri DPO yang dirilis Polda Jabar sangat berbeda jauh dengan sosok Pegi Setiawan yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Termohon sebelumnya telah mengumumkan DPO pada tanggal 15 Mei 2024. Khusus untuk atas nama Pegi alias Perong usia 22 tahun pada tahun 2016, 30 tahun pada tahun 2024, jenis kelamin laki-laki, tempat tinggal terakhir desa Banjarwangunan, Mundu, Cirebon," jelasnya.

"Dengan ciri-ciri khusus tinggi 160 cm, badan kecil, rambut keriting kulit hitam, sebagaimana diumumkan polri sangat jauh berebda dengan ciri-ciri yang melekat pada diri Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka."

Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi ini dilayangkan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Seperti diketahui, pembunuhan Vina dan Eky terjadi di Cirebon, pada 2016 silam.

Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Gugatan didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Baca Juga: Analisis Pakar Hukum, Jamin Ginting soal Potensi Praperadilan Pegi Setiawan - BREAKING NEWS

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU