> >

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Bakal Digelar Hari Ini

Hukum | 1 Juli 2024, 07:57 WIB
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, tersangka pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Baca Juga: Jelang Praperadilan Pegi Setiawan di Bandung, Sang Ibu Harap Anaknya Segera Bebas

"Namun, perlu saya jelaskan bahwa nanti pada saat jadwal persidangan praperadilan berikutnya Polda Jawa Barat akan menghadiri," jelasnya.

Kubu Pegi Tak Masalah Polda Jabar Bakal Hadir Atau Tidak

Anggota tim hukum Pegi, Muchtar Effendi, menyampaikan pihaknya tak mempersoalkan apakah Polda Jabar akan menghadiri sidang praperadilan pada hari ini atau tidak.

Pasalnya, ia meyakini majelis hakim PN Bandung akan mengelar sidang tanpa kehadiran termohon yakni Polda Jabar.

"Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa. Setelah kemarin tidak hadir hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya," ujar ujar Muchtar saat dikonfirmasi, Sabtu (29/6), dikutip dari TribunJabar.id.

Ia justru menyebut jika pihak termohon tidak hadir dalam gugatan praperadilan justru akan menguntungkan pihaknya selaku pemohon.

Ia menilai jika termohon tidak hadir, sama saja tidak melakukan pembelaan, sehingga memungkinkan gugatan akan dikabulkan oleh majelis hakim. 

Sebab, kata dia, majelis hakim bisa mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan majelis hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.

"Jadi kalau tanggal 1 sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan haknya lagi untuk membela diri," ujarnya.

Baca Juga: Sempat Mangkir, Polda Jabar Siap Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU