> >

Kuasa Hukum Pegi Yakin Hakim Tidak Tunda Sidang Praperadilan meski Tim Hukum Polda Jabar Tak Hadir

Hukum | 30 Juni 2024, 23:05 WIB
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024).

Sebelumnya, PN Bandung sempat menunda sidang gugatan praperadilan atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Sidang praperadilan itu seharusnya dilaksanakan Senin (24/6/2024) lalu.

Anggota tim hukum Pegi, Muchtar Effendi meyakini majelis hakim PN Bandung akan mengelar sidang tanpa kehadiran termohon.

Diketahui penundaan sidang dari tanggal 24 Juni ke tanggal 1 Juli 2024 lantaran pihak termohon dalam hal ini Polda Jawa Barat tidak hadir. 

Menurut Muchtar, hakim memiliki kewenangan untuk melanjutkan sidang tanpa ada pihak terlapor. 

Baca Juga: Persiapan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Jelang Sidang Praperadilan Besok

"Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa. Setelah kemarin tidak hadir hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya," ujar ujar Muchtar saat dikonfirmasi, Sabtu (29/6/2024). Dikutip dari TribunJabar.id.

Muchtar menambahkan, jika pihak termohon tidak hadir dalam gugatan praperadilan justru akan menguntungkan pihaknya selaku pemohon dalam gugatan ini.

Termohon sama saja tidak melakukan pembelaan, sehingga memungkinkan besar gugatan akan dikabulkan oleh majelis hakim. 

Sebeb, Majelis hakim, bisa mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan majelis hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/TribunJabar.id


TERBARU