> >

Tanda Tangan di KTP Jelek, Bisakah Diubah? Ini Kata Dukcapil

Humaniora | 29 Juni 2024, 22:35 WIB
Ilustrasi. Bisakah tanda tangan di KTP diubah? (Sumber: KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat berusia minimal 17 tahun.

Dalam KTP memuat data dan informasi penting, termasuk nomor induk kependudukan (NIK), nama, agama, pekerjaan, tanggal lahir, alamat, foto, status perkawinan, hingga tanda tangan digital.

Diketahui, tanda tangan menjadi salah satu elemen penting yang berlaku seumur hidup dan digunakan untuk berbagai layanan administrasi publik di Indonesia.

Akan tetapi, beberapa warganet menyesalkan bentuk tanda tangannya di KTP yang dinilai memalukan.

Salah satunya dari unggahan akun TikTok @tils******** yang memiliki tanda tangan berbentuk hati. Selain itu, beberapa warganet di kolom komentar juga mempertanyakan apakah tanda tangan di KTP masih bisa diubah atau tidak.

Baca Juga: Resmi Mulai Senin Pekan Depan! Cara Dapatkan EFIN Online untuk Pemadanan NIK KTP dan NPWP

"WOI ASLI WOI INI GABISA DIGANTI KAHH, gua gabisa niru tanda tangan gue yang di ktp j**," tulis akun @1501*******.

"Mau nanya, ttd bisa diubah ga si? GUA TTD NYA BINTANG GEDE GITU," tulis akun @lo****.

Lantas, apakah tanda tangan di KTP bisa diubah?

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengatakan tanda tangan yang ada di KTP dapat diubah atau diganti.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

"Sesuai Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 Pasal 4 huruf K, tanda tangan itu termasuk elemen data dinamis yang boleh diubah," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga: Waspada Anak Gagal Masuk PPDB, KK dan KTP Orangtuanya Terblokir Tak Update Domisili

Sebagai informasi, tak hanya tanda tangan, perubahan data di KTP seperti nama, agama, pekerjaan, alamat, foto, dan jenis kelamin juga boleh diubah menurut peraturan tersebut.

Namun, Teguh menambahkan, apabila tanda tangan tersebut sudah digunakan untuk berbagai layanan publik, yang bersangkutan perlu membuat surat pernyataan dan permohonan terlebih dahulu.

"Namun jika tanda tangan sudah dipergunakan untuk berbagai pelayanan publik, diperlukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan permohonan dari yang bersangkutan sebagai data dukung dan kekuatan bagi kawan-kawan Dukcapil/petugas," jelasnya.

Teguh menyampaikan, SPTJM dan surat permohonan bisa dibuat di kantor Dukcapil setempat. Adapun dalam pembuatan surat tersebut, pemilik KTP harus menyertakan alasan penggantian tanda tangan.

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU