Desain dan Warna Paspor Baru Indonesia Dirilis 17 Agustus 2024, Berlaku Mulai 2025
Humaniora | 29 Juni 2024, 17:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan merilis desain dan warna baru paspor Indonesia pada 17 Agustus 2024.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim menyatakan paspor baru itu akan berlaku mulai 17 Agustus 2025.
"Ini dipersiapkan untuk 17 Agustus 2025," kata Silmy kepada media di Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Namun ia belum bisa mengungkapkan detail perubahan desain dan warna paspor baru tersebut.
Ia menyampaikan, perubahan desain dan warna paspor dilakukan untuk memberi semangat perbaikan ke arah yang lebih baik.
"Ini dipersiapkan desainnya dan rencananya akan kita sampaikan ketika 17 Agustus 2024," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, perubahan pada paspor baru buka hanya dari sisi tampilan. Tapi juga ada peningkatan keamanan.
Hal itu sesuai dengan aturan internasional bahwa keamanan paspor harus diperkuat setiap tiga tahun.
Baca Juga: Berapa Biaya Membuat Paspor dan Visa? Berikut Tarif Lengkap Keimigrasian 2024
"Misalnya dikasih sinar UV atau dikasih tambahan hologram. Fotonya mungkin dicetak bagaimana, nanti ada detailnya," terangnya.
Sebelumnya, Silmy menjelaskan, perubahan warna paspor bertujuan untuk mencegah pemalsuan.
Dia juga mencatat bahwa paspor memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan uang kertas yang beredar.
Pada uang biasa, komponen keamanannya meliputi tinta UV, tinta intaglio, kertas khusus, pita pengamanan, tanda air, dan teknologi hologram.
“Sementara di paspor, selain pengamanan yang ada di uang kertas, ditambahkan juga chip elektronik yang memuat data biometrik dan teknik dalam mencetak (perso),” jelas Silmy, seperti diberitakan Kompas.tv pada 29 Maret 2024.
Terkait bocoran desain dan warna paspor, Silmy menyebut nantinya paspor akan memakai tone warna khas Indonesia.
Baca Juga: Server Rusak, Imigrasi Semarang Tak Bisa Cetak Paspor
Paspor Indonesia Sekarang
Dilansir laman resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), paspor Indonesia saat ini mempunyai 48 halaman. Pada bagian depan paspor, terdapat lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Burung Garuda, yang dicetak dengan tinta emas.
Selain itu, di Indonesia terdapat tiga jenis paspor yang umum digunakan. Paspor berwarna hijau merupakan paspor biasa yang dipakai oleh Warga Negara Indonesia (WNI) pada umumnya.
Lalu ada juga paspor biru yang merupakan paspor dinas. Paspor jenis ini umumnya dipakai oleh pejabat RI ketika melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Indonesia juga memiliki paspor diplomatik berwarna hitam yang dipakai oleh Diplomat RI dan keluarga ketika ditugaskan sebagai perwakilan RI di luar negeri.
Paspor hitam juga dapat digunakan oleh pejabat RI yang sedang dalam perjalanan ke luar negeri untuk tugas diplomatik.
Masa berlaku paspor RI saat ini adalah lima tahun dan ketika masa berlakunya sudah habis, paspor wajib diganti melalui penerbitan buku paspor baru.
Baca Juga: Paspor RI Resmi Ganti Warna Mulai 17 Agustus 2024, Ini Penjelasan Imigrasi
Kenapa Paspor Memiliki Warna Berbeda?
Warna paspor di dunia memiliki warna yang berbeda-beda, seperti biru, hijau, merah, dan hitam.
Menurut laporan Passport Index tahun 2021, sebanyak 83 negara menggunakan paspor dengan sampul biru. Selain itu, warna biru juga menjadi warna sampul paspor paling sering digunakan di seluruh dunia.
Sementara ada 67 negara yang memakai sampul paspor berwarna merah, 42 negara dengan sampul paspor hijau, dan 7 negara yang menggunakan paspor warna hitam.
Warna paspor bisa berbeda-beda untuk berbagai alasan, termasuk untuk membedakan negara asal, memudahkan proses identifikasi di perbatasan, atau sebagai bagian dari perjanjian internasional.
Warna-warna tersebut sering kali dipilih secara hati-hati untuk menghindari kebingungan dan memudahkan pemeriksaan oleh petugas imigrasi di seluruh dunia.
Selain itu, warna paspor dapat mencerminkan nilai-nilai, sejarah, atau budaya dari masing-masing negara.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.tv, Antara