> >

SYL Kecewa Kinerja di Kementan Tidak Ringankan Tuntutan, Jaksa KPK: Itu Tugas, Bukan Prestasi

Hukum | 29 Juni 2024, 05:36 WIB
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak (tengah) saat memberikan keterangan pers usai sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024), (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo heran kepada Jaksa Penuntu Umum KPK tidak memasukkan kontribusinya terhadap negara saat memimpin Kementerian Pertanian (Kementan).

Kekecewaan ini terungkap setelah SYL mendengarkan tuntutan JPU KPK yang meminta majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada dirinya. 

JPU KPK Meyer Simanjuntak menjelaskan, tidak ada dokumen resmi yang diterima KPK terkait prestasi ataupun kontribusi terdakwa selama memimpin Kementan.

Menurutnya, kontribusi terdakwa selama memimpin Kementan merupakan tugas yang diberikan negara dan tidak bisa dilihat sebagai sebuah prestasi, walaupun dijalankan dengan baik. 

Hal tersebut sama seperti Jaksa KPK yang diberi tugas untuk memberi tuntutan yang seberat-beratnya kepada terdakwa tindak pidana korupsi. 

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden saat Covid-19, Kerugian Negara Capai Rp125 Miliar

Untuk itu, pihaknya tidak mempertimbangkan kinerja SYL saat memimpin Kementan masuk dalam hal yang meringankan tuntutan. 

"Hal yang meringankan tentu hal-hal yang di luar menjadi tugas pokoknya seseorang. Kalau kita berbicara pekerjaan, beliau dalam bertindak sebagai menteri. Itu dalam pemahaman kami adalah perbuatan beliau, yang ditugaskan ke beliau," ujar Meyer usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

"Jadi beliau diberi kekuasaan, kewenangan menjadi menteri itu bukan sesuatu prestasi yang dilakukan, tetapi dalam rangka melaksanakan tugasnya," sambung Mayer. 

Lebih lanjut Mayer menjelaskan, pihaknya juga tidak pernah menerima catatan penting yang bisa di validasi terkait prestasi terdakwa selama menjabat sebagai menteri. 

Menurut Mayer, pernyataan SYL selama di persidangan mengenai kinerjanya di pemerintahan hingga menyinggung kepentingan dirinya untuk memberi makan masyarakat Indonesia di tengah krisis pangan dunia merupakan klaim sepihak. 

Baca Juga: [FULL] Pernyataan SYL usai Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi, Sebut Nama Jokowi

"Artinya, tidak ada surat atau bentuk validasi yang dapat kami percaya sampai dengan kami menyusun surat tuntutan. Baru keterangan sepihak, baik dari Pak Syahrul maupun penasihat hukumnya. Silakan nanti kalau mau ditampilkan tersebut, nanti pertimbangan Majelis Hakim tentu kita nantikan bersama," ujar Mayer. 

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo menilai tuntutan JPU KPK tidak mempertimbangkan usahanya saat menjabat sebagai Mentan dalam menangani pandemi Covid-19 dan ancaman krisis pangan dunia.

SYL sempat menyinggung pidato Presiden Jokowi terkait ratusan juta orang di dunia yang terancam kelaparan akibat krisis pangan.

Terkait hal itu, SYL menyebut Kepala Negara meminta dirinya untuk melakukan langkah luar biasa guna menghadapi ancaman tersebut.

"Dan pada saat itu, presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada 340 juta orang di Dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extraordinary (luar biasa)," ujarnya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Baca Juga: KPK Beberkan Isi Bansos Presiden yang Dikorupsi

"Saya lihat ini semua tidak dipertimbangkan, apa yang kita lakukan pada saat itu," sambung SYL.

Selain itu, SYL juga menilai jaksa tidak mempertimbangkan adanya bencana El Nino hingga penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi yang sempat menghantam Indonesia.

"Yang kedua ada El Nino yang menghantam seluruh dunia, ada penyakit yang datang tidak hanya Covid, tapi Antraks dan PMK, penyakit mulut dan kuku hewan. Harga kedelai, tahu, tempe naik, itu akan terjadi, saya manuver kesana," ujarnya.

"Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun. Semua itu langkah extraordinary. Itu bukan untuk kepentingan pribadi saya," sambung SYL. 

Namun, ia mengaku tetap percaya kepada KPK terkait proses hukum terhadap kasus yang menjeratnya tersebut.

Baca Juga: Respons SYL Dituntut 12 Tahun Penjara: Bawa-Bawa Presiden dan Nilai Jaksa Tak Pertimbangkan Hal Ini

"Tapi biarlah proses hukum, saya percaya pada KPK, pada proses yang ada," ujarnya.

SYL juga menegaskan, siap bertanggung jawab jika terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

"Kalau memang saya salah, saya siap bertanggung jawab," ujar SYL.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU